Jumat, 22 Juni 2012

Tugas SIMK

18 Juni 2012
Manajemen Risiko


CERT
CERT adalah singkatan dari Computer Emergency Response Team. Merupakan sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah organisasi baik resmi ataupun bersifat adhoc yang bertujuan untuk menerima dan merespon dengan siap dan sigap dalam mengambil tindakan penanganan terhadap insiden keamanan komputer yang mungkin terjadi. Sehingga dengan adanya CERT ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerusakan komputer, kehilangan informasi penting dan dapat melakukan pemulihan dengan cepat jika terjadi kerusakan.

CSIRT
Sedangkan CSIRT adalah singkatan dari Computer Security Incident Response Team. Sebenarnya istilah ini hanya untuk membedakan dengan CERT, maka dikembangkanlah sebuah istilah khusus untuk merepresentasikan CERT/CC yaitu CSIRT. Sedangkan konsep CERT/CC sendiri yaitu singkatan dari Computer Emergency Response Team (Coordination Center) – yaitu sebuah pusat koordinasi sejumlah CERT yang tertarik untuk bergabung dalam forum atau komunitas ini. Dengan adanya pusat koordinasi ini, maka para praktisi CERT dapat bertemu secara virtual maupun fisik untuk membahas berbagai isu terkait dengan keamanan dan pengamanan internet.

ID_SIRTII
Indonesia – Security Incident Response Team on Information Infrastructure (disingkat ID-SIRTII) dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah (termasuk penegak hukum), pakar di berbagai bidang terkait, akademisi, praktisi dan profesional di bidang telekomunikasi khususnya Internet. Fungsi utamanya adalah melakukan upaya pengamanan dan pemantauan infrastruktur Internet Nasional.
Peran pengamanan dan pemantauan dilakukan bersama dengan seluruh unsur penyelenggara infrastruktur dan jasa yang dipandang kompeten serta memiliki posisi strategis di dalam komunitas Internet Nasional. Aktivitas semacam ini juga diselenggarakan oleh lembaga sejenis di berbagai negara dan juga oleh otoritas Internet internasional. ID-SIRTII bekerjasama dengan berbagai lembaga sejenis di luar negeri melalui saluran formal antar pemerintahan.
Meskipun dibentuk oleh Menteri dan dibiayai oleh Negara, namun ID-SIRTII adalah lembaga yang idependen yang mengutamakan kepentingan publik. Keberadaan unsur Pemerintah lebih banyak berperan sebagai fasilitator, sedang fungsi teknis (yang membutuhkan keahlian spesifik dan profesional) dan kebijakan formal (untuk kepentingan publik) akan selalu dirumuskan bersama oleh anggota yang merupakan perwakilan pemangku kepentingan Internet Nasional.  

Sumber-sumber :
1. Analisa Faktor Pengaruh Pembentukan Kelembagaan CERT nasional dengan menggunakan Analisis Prospektif, Ahmad Budi Setiawan
2. CERT. CSIRT. ID-SIRTII. Tim Pengawas Keamanan Internet. Prof. Richardus Eko Indrajit
3. F.A.Q Ruang Lingkup – Versi 3.0 Copyright © 2009, ID-SIRTII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar